ReferensiA.id- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berjanji akan terus mengusut kasus perusakan mangrove yang terjadi di pesisir lingkungan Dusun Nelayan Desa Sandana Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Dalam kasus pembabatan mangrove di Tolitoli, telah ditetapkan tersangka yakni Kepala Desa Sandana, ZND alias Sarkodes (51). Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan menyatakan akan terus mengusut kasus ini sampai ke aktor-aktor intelektual yang terlibat dalam perusakan mangrove yang terjadi di desa tersebut.
Menurut keterangan ahli yang dihimpun oleh tim Gakkum, kerugian negara yang ditimbulkan dari pembabatan mangrove di Desa Sendana dengan luas sekitar 0,9 ha tersebut berjumlah sekitar Rp 6,9 miliar.
“Ditetapkannya Kepala Desa sebagai tersangka dalam kasus perusakan mangrove ini, menjadi pelajaran bagi pemangku jabatan agar tidak sewenang-wenang dalam menggunakan jabatannya, sekaligus menjadi efek jera bagi orang-orang yang melakukan perusakan lingkungan hidup,” tegas Dodi dalam keterangannya dikutip ReferensiA.id, Selasa 6 Desember 2022.
Hasil penyelidikan perkara pidana, Sarkodes telah melanggar Pasal 98 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sarkodes terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar. Berkas perkara tersebut tercatat dengan nomor B-2777/P.2.4/Eku.1/12/2022.
Kepala Seksi Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah II Palu, Subagio, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat, adanya aksi unjuk rasa, serta pemberitaan viral di media atas praktik ilegal pembukaan lahan mangrove.