Komisi I DPRD Sulteng Gelar FGD Mengenai Perda Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika

Komisi I DPRD Sulteng
Focus Group Discussion (FGD) membahas implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika. / Ist

ReferensiA.id- Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) membahas implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Selasa 22 November 2022.

FGD dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi I DPRD Sulteng Ronald Gulla ST beserta anggota lainnya yaitu, Ir Elisa Bunga Allo MM, Drs Ridwan Yalidjama, Drs Enos Pasaua MM. Selain itu, mitra terkait yakni Sekretaris Kominfo, Analisis Biro Hukum, TA Komisi I, dan tim Penyusun.

FGD digelar sebagai sarana untuk mengoptimalkan penyelenggaraan juga meningkatkan pelayanan dan pengawasan publik.

Sebab, informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Mengutip siaran pers DPRD Sulteng, bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses manajemen pemerintah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Sehingga terwujud ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses.”

Adapun yang dirasa masih kurang dalam pembahasan penyelenggaraan komunikasi dan informatika tersebut, kemudian akan ditindaklanjuti oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Tim Analisis serta Tenaga Ahli Komisi I. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *