Referensia.id – PT Vale Indonesia Tbk melakukan perjanjian kerja bersama (PKB) dan teken nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU), dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Pemerintah Sulawesi Selatan serta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Kamis 8 Oktober 2021 hari ini.
Penandatangan kembali MoU dan PKB ini bermakna penting sebagai komitmen untuk mengimplentasikan tujuan pembangunan berkelanjutan di level desa dan kawasan perdesaan, yang kegiatannya dikelola secara sinergis dan kemitraan bersama Kementerian terkait, Tim Koordinasi Kabupaten (TKK) Luwu Timur, Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) di tingkat kawasan, serta sejumlah pihak
Menurut Presiden Direktur PT Vale Indonesia Febriany Eddy, pihaknya terus mewujudkan komitmen dalam melakukan pengembangan terhadap potensi unggulan, yang dimiliki sejumlah desa di area pemberdayaannya.
“Wujud komitmen tersebut dihadirkan dengan melaksanakan program Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan pengembangan kawasan perdesaan mandiri (PKPM),” jelas Febriany dalam keterangan resminya.
Program tersebut telah dilaksanakan sejak 2018 melalui sinergi kemitraan bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
“Program Pengembangan Kawasan Perdesaan Mandiri sebagai wujud pola dukungan program pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat PT Vale Indonesia Tbk tahun 2018-2023. Program ini digagas melalui kolaborasi multipihak antara PT Vale Indonesia, pemerintah dan masyarakat,” kata CEO PT Vale itu.
Untuk mendukung implementasi Program PKPM tersebut, pada November 2018 telah dibuat Nota Kesepahaman antara PT Vale Indonesia, Kementerian Desa & PDTT, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.