Polda Sulteng Tangkap 2 Pelaku Penipuan Online di Samarinda

Pelaku penipuan online
Polda Sulteng berhasil menangkap dua pelaku penipuan jual beli secara daring. / Ist

Adapun 2 Pria yang saat ini ditahan Polda Sulteng berinisial H (31) dan FR (47) keduanya warga Kota Samarinda, Kaltim.

Sementara itu, Polda Sulteng kembali mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada saat menerima tawaran jual beli secara daring, khususnya saat menggunakan akun sosial media.

“Diimbau kepada masyarakat untuk tidak cepat percaya dengan adanya konten penjualan barang secara online melalui media sosial. Teliti dan cek terlebih dahulu kebenarannya dengan meminta bantu teman, saudara yang lebih mengerti dan tidak terburu-buru melakukan transfer uang apalagi dengan jumlah nominal yang tidak sedikit,” kata Kabid Humas Polda Sulteng. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *