Sikap menantang hukum ini dipertegas oleh pernyataan Ketua APL Loeha Raya, Ali Kamri. Dengan dalih memperjuangkan nasib petani lada dan menolak pertambangan, Ali Kamri secara arogan menyatakan akan terus melakukan perlawanan dan mengancam akan selalu mengerahkan massa.
Pernyataan ini dinilai banyak pihak sebagai bentuk provokasi berbahaya yang menghasut warga untuk melawan hukum dan melegitimasi penjarahan hutan lindung secara berjamaah.
Padahal, survei ekologi yang dilakukan petugas Kemenhut sangat penting untuk mengambil data rona awal kehutanan guna mendeteksi dampak lingkungan maupun potensi pencemaran di masa depan.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona, Pasi Nikmad Ali, menegaskan negara tidak boleh kalah oleh gertakan massa.
“Apapun alasannya, perambahan hutan tanpa izin adalah pelanggaran dan pasti ditindak oleh aparat khususnya Gakkum,” tegasnya.
Jika tindakan anarkis, pengancaman dengan senjata tajam, dan penyebaran hoaks berkedok “petani” ini terus dibiarkan tanpa tindakan tegas dari aparat kepolisian, maka Hutan Lindung Larona tinggal menunggu waktu untuk hancur total demi keserakahan segelintir oknum pembangkang aturan negara. ***
Catatan Redaksi: Redaksi membuka ruang hak Jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.















