Tanpa Keterwakilan Perempuan, Yayasan Sikola Mombine Desak Gubernur Cabut SK KPID Sulteng

Cabut SK KPID Sulteng
Rusdy Mastura. /ReferensiA.id

ReferensiA.id – Yayasan Sikola Mombine mendesak Gubernur Sulawesi Tengah mencabut Surat Keputusan tentang Penetapan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tengah periode 2022-2025. Alasannya, tidak ada satupun perempuan dalam SK tersebut.

Yayasan Sikola Mombine adalah organisasi yang fokus pada upaya pemajuan sumber daya manusia khususnya perempuan untuk mendukung kesetaraan dan keadilan gender.

Organisasi ini menilai keputusan Gubernur Sulawesi Tengah tidak memperhatikan keterwakilan perempuan dalam proses seleksi yang dilakukan untuk menjaring anggota KPID Sulawesi Tengah periode 2022-2025.

Direktur Eksekutif Yayasan Sikola Mombine, Nur Safitri Lasibani menegaskan pemilihan hingga penetapan anggota KPID Sulawesi Tengah telah mengabaikan keterwakilan perempuan.

Padahal, menurutnya pengawasan terhadap konten televisi dan radio harus memberi ruang yang layak pada kaum perempuan serta berperspektif gender sesuai dengan tugas dan kewajiban KPI. Yakni menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia. Sehingga, kata dia penting memperhatikan keterwakilan perempuan di dalamnya.

Dia menegaskan, hingga saat ini, ketidakadilan gender masih terjadi di media penyiaran. Masyarakat kita cenderung masih erat dengan pandangan patriarki yang mempersepsikan peran utama perempuan ada di ranah domestik, misalnya sebagai ibu rumah tangga.

Gambaran tersebut dapat dilihat melalui media penyiaran. Praktik eksploitatif juga terjadi pada perempuan di media penyiaran, contohnya, kasus prostitusi.

Isi pemberitaan di media penyiaran dinilai cukup mengeksploitasi perempuan bahkan stigma pada tubuh dan identitas perempuan.

“Perempuan adalah asset bangsa, Puan penjaga Rahim pertiwi, seharusnya diberikan akses dan kesempatan yang adil, sehingga potensi dan kemampuannya pun berkembang maksimal,” begitu keterangan tertulis, Senin 10 Januari 2022.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *