Sedangkan Wakil Wali Kota Palu petahana, bernama Reny A Lamadjido, mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2024 bersama dengan calon Gubernur bernama Anwar yang mendapatkan nomor urut 2.
“Bawaslu Kota Palu atau Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah seharusnya menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kota Palu atau KPU Sulawesi Tengah untuk mendiskualifikasi Reny A Lamadjodo sebagai calon Wakil Gubernur Sulawesi Tengah karena yang bersangkutan sebagai petahana Wakil wmWali Kota Palu telah nyata melakukan pelanggaran ketentuan pasal 71 ayat (2) UU nomor 10 tahun 2016,” pesan Muhammad.
Kuasa hukum pasangan calon Ahmad Ali-Abdul Karim, Andi Syafraini, pun menyoroti substansi pelanggaran yang dilakukan.
Menurutnya, Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada hanya mengatur larangan mutasi pejabat, namun dalam kasus ini, petahana Gubernur Sulteng tidak hanya melakukan mutasi, tetapi juga promosi dan pengukuhan jabatan.
Menurut dia, total pejabat yang terkena kebijakan tersebut berjumlah 389 orang, terdiri dari 125 pejabat administrator dan 64 pejabat pengawas.
Selain di tingkat provinsi, dugaan pelanggaran serupa juga terjadi di Kota Palu. Petahana Wakil Wali Kota Palu, yang merupakan calon nomor urut 2, diduga melakukan upaya pembatalan pelantikan pejabat, yang kemudian diikuti dengan pelantikan ulang.
“Tindakan ini dilakukan tanpa izin. Karena mengetahui bahwa tidak ada izin dan hal tersebut dilarang, petahana Gubernur akhirnya membatalkan surat keputusan (SK) tersebut dan baru mengajukan izin kepada Menteri Dalam Negeri. Izin tersebut baru keluar pada 26 April 2024, dengan selisih waktu hampir satu bulan. Kami juga telah melaporkan hal ini ke Bawaslu, namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti,” jelas Andi. ***



















