ReferensiA.id- Verifikasi faktual parpol terkait kepengurusan dan keanggotan partai politik (parpol) segera dilaksanakan. Partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang mengubah alamat kantornya diminta memberikan pemberitahuan kepada KPU.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah, Samsul Y Gafur mengatakan, jika parpol mengubah alamat kantornya, maka perlu pemberitahuan dengan surat keterangan.
Hal itu merupakan salah satu kebijakan baru terkait kantor tetap partai politik di berbagai tingkatan.
“Ketika terjadi perubahan (alamat) kantor tetap wajib menyampaikan pemberitahuan ke KPU Provinsi, satu hari sebelum pelaksanaan verifikasi faktual. Hal tersebut agar Tim Verifikator KPU Provinsi dapat melakukan verifikasi faktual sesuai dengan alamat terbaru,” kata Samsul Y Gafur.
Samsul menyampaikan hal itu pada acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik bagi Pengurus dan Petugas Penghubung Partai Politik (Parpol) tingkat Provinsi di salah satu hotel di Palu, Minggu 9 Oktober 2022.
Pada kesempatan itu, Samsul Y Gafur yang Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulteng menjelaskan mekanisme dan prosedur dalam pelaksanaan verifikasi faktual, baik kepengurusan maupun keanggotan partai politik.
Dia mengatakan dukungan pengurus partai politik bahwa sangat penting agar pelaksanaan verifikasi faktual berjalan dengan baik.
Sementara itu, teknis penarikan sampel dilakukan KPU RI. Selanjutnya, KPU Provinsi akan menerima nama-nama sample setiap partai politik melalui Sistem Informasi Partai Poltik (SIPOL).
“Pada saat pelaksanaan verifikasi faktual nama-nama yang menjadi sample tersebut juga akan diserahkan kepada pengawas pemilu,” jelas Samsul.
Diketahui verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu akan dilaksanakan pada 15 Oktober-4 November 2022.