Verifikasi Faktual Parpol, KPU Sulteng Minta Parpol Sampaikan Jika Pindah Alamat Kantor

Verifikasi faktual parpol
Anggota KPU Sulawesi Tengah, Samsul Y Gafur (kanan) pada kegiatan bimtek di salah satu hotel di Palu, Minggu 9 Oktober 2022. / KPU Sulteng

Partai politik menjadi komponen subjek yang sangat penting dalam pelaksanaan verifikasi faktual.

“KPU berharap dapat terjalin ruang-ruang sharing dengan parpol terkait dengann tahapan verifikasi faktual, sehingga prosesnya berjalan dengan baik”, ujar Ketua KPU Sulteng Nisbah dalam sambutannya pada acara bimtek tersebut.

Lebih lanjut Nisbah menambahkan KPU Sulteng terbuka menerima masukan dari parpol terkait dengan proses verifikasi faktual yang dinilai bertentangan. KPU telah membuka helpdesk untuk menerima konsultasi maupun keluhan parpol.

Baca Juga:  KPU Sulteng Dorong Peningkatan Partisipasi Disabilitas dan Transgender di Pilkada

“Kami berharap partai poltik sebagai komponen subyek, benar-benar melakukan sharing informasi, hal-hal yang dinilai bertentangan,” kata Nisbah.

Nisbah menegaskan bahwa KPU berkomitmen menjamin hak-hak setiap parpol. “Kami berharap tidak ada hak-hak parpol yang terabaikan, kami berharap dapat menjamin hak-hak Parpol dalam proses verifikasi ini,” tegas Nisbah.

Hadir sebagai Narasumber Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulteng, Jamrin. Dia berpesan kepada peserta agar menghindari tindakan yang berpotensi sebagai pelanggaran pemilu. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *