ReferensiA.id – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah soroti dana bagi hasil (DBH) yang ditransfer pemerintah pusat, terutama dari sektor tambang. Menurut wagub Sulteng, DBH yang masuk dalam struktur APBD belum mencerminkan potensi tambang yang dimiliki Sulawesi Tengah.
Hal itu disampaikan Wagub Sulteng Mamun Amir saat menerima kunjungan pimpinan Badan Annggaran (Banggar) DPR RI , Muhidin Said dan Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan RI, Astera Bhakti Primanto.
Pertemuan yang dihadiri bupati dan walikota se Sulawesi Tengah membahas soal keuangan daerah, digelar di Ruang Pogombo Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin 6 Desember 2021. Beberapa hal terkait keuanhan daerah juga dikemukakan kepala daerah.
Menurut Wakil Gubernur, Provinsi Sulawesi Tengah memiliki dilema tersendiri dalam pembangunannya. Satu sisi memiliki potensi ekonomi yang sangat besar di antaranya sektor tambang, tetapi dana bagi hasil yang diterima Sulawesi Tengah belum mencerminkan potensinya.
“Pertumbuhan ekonomi Sulteng mencapai 15,21 persen atau lebih tinggi dari nasional, tetapi angka kemiskinan dan penganggurannya juga tinggi,” tegasnya.
Oleh karena itu, kata Wagub pemerintah pusat perlu memberikan kewenangan lebih besar bagi daerah dalam mengelola potensi ekonomi yang dimilikinya.
Merespons pernyataan Wagub, Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan RI, Astera Bhakti Primanto menjelaskan, pengalokasian DBH menjadi permasalahan yang dihadapi oleh daerah di seluruh Indonesia.
“Kami terus melakukan sosialisasi agar daerah memiliki persepsi yang sama dalam menghitung DBH, terutama dalam menentukan waktu perhitungan komoditas yang dimiliki oleh daerah,” kata Bhakti Primanto.
DAK Sering Terlambat
Selain soal DBH, dalam pertemuan tersebut sejumlah masukan mencuat dalam rangka memperbaiki pengelolaan TKDD ke depannya terutama dalam memperbaiki juklak dan juknis DAK yang sering terlambat diterima oleh daerah.