ReferensiA.id- Badan pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Tengah (Bawaslu Sulteng) bentuk Kampung Pengawasan Partisipatif Desa Anti Politik Uang di Desa Limboro, Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggala, Selasa, 10 September 2024.
Limboro adalah desa kelima di Donggala yang dibentuk menjadi Kampung Pengawasan Partisipatif Desa Anti Politik Uang. Sebelumnya dibentuk di Kecamatan Sindue, Banawa Selatan, Riopakava, dan Pinembani.
Pembentukan Kampung Pengawasan Partisipatif adalah upaya Bawaslu Sulteng dalam mitigasi pengawasan kerawanan pilkada 2024 akibat politik uang di daerah-daerah melalui partisipatif masyarakat.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Dewi Tesnawaty mengungkapkan, Sulteng merupakan salah satu wilayah rawan pelanggaran saat pilkada, salah satu pelanggaran dan yang terbanyak yaitu politik uang.
Dia menguatakan, pada pemilu 2024, Bawaslu Sulteng dan jajarannya di 13 kabupaten kota menanganani 116 kasus pelanggaran.
“35 kasus pidana pemilu yang di dalamnya itu berkaitan dengan netralitas ASN, netralitas kepala desa. Sementara kasus yang lainnya, ada kode etik penyelenggara pemilu, ada pelanggaran administrasi, dan pelanggaran undang-undang yang lainnya. Jadi, benar-benar kita masuk dalam kategori yang rawan tinggi, karena empat dimensi penilaian itu ada 27 indikator, salah satu indikatornya itu adalah berkaitan dengan politik uang,” ungkapnya.
Melalui pembentukan kampung pengawasan partisipatif desa anti politik uang ini, Bawaslu Sulteng menginginkan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan tahapan Pilkada.
“Harapannya adalah kita yang ada di sini benar-benar berkomitmen untuk menolak yang namanya politik uang, politik transaksional karena betul-betul merusak tatanan demokrasi kita,” ujarnya.



















