Ketua Bawaslu Sulteng Teken MoU dengan Lima Organisasi, Tekankan Cegah Politik Uang

Bawaslu Sulteng
Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin (kedua dari kanan) pada penandangananan nota kesepahaman atau Memoradum of Understanding (MoU) dengan PMII Sulteng. / ReferensiA.id

ReferensiA.id- Ketua Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Tengah (Bawaslu Sulteng), Jamrin teken nota kesepahaman atau Memoradum of Understanding (MoU) dengan lima organisasi mahasiswa dan kepemudaan.

Lima organisasi itu adalah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulteng, Pemuda Muhammadiyah Sulteng, Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma (KMHDI) Sulteng, Yayasan Sikola Mombine, dan Forum Demokrasi Milenial Sulteng.

Iklan Percetakan RB

Penandatanganan MoU dilaksanakan seusai Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Tahun 2022 di salah satu hotel di Kota Palu, Jumat 21 Oktober 2022.

Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin mengapresiasi kesediaan ormas yang telah menyatakan komitmennya menjadi bagian dari pengawasan partisipatif pada Pemilu 2024 sebagaimana dituangkan dalam MoU.

Menurutnya, partisipasi seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan agar Pemilu 2024 dapat berkualitas “Mari kita bersama-sama mewujdkan kualitas pemilu yang berkualitas,” kata Jamrin.

Salah satu penekanan Jamrin adalah masalah politik uang. Menurutnya, politik uang akan terjadi dan karena itu semua pihak berpartisipasi untuk mencegahnya.

“Tidak akan zero politik uang, karena upaya-upaya merebut suara tidak mudah di tengah persaingan antarparpol, persaingan antarcalon,” kata Jamrin.

Oleh karena itu, Bawaslu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya, mencegah praktik politik uang pada penyelenggaraan Pemilu 2024.

Kerja sama dengan PPATK penting untuk memantau transksaksi di bank menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Bawaslu kerja sama dengan PPATK, sehingga terdeteksi di daerah mana itu terjadi potensi (politik uang),” jelasnya.

Menurutnya, jika ada transaksi dalam jumlah besar mencapai miliaran di suatu daerah, sementara tidak ada proyek yang butuh pembayaran dana besar, maka patut dipertanyakan.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *