ReferensiA.id- Sebagian besar bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tengah (Sulteng) dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng. Dari 22 bakal calon DPD dapil Sulteng, hanya 4 di antaranya yang telah lolos verifikasi administrasi dan Memenuhi Syarat (MS).
Alasan utama masih banyaknya calon DPD RI dapil Sulteng yang BMS ternyata bukan karena kelalaian, namun karena Sistem Informasi Pencalonan (Silon) di KPU.
Hal itu disampaikan oleh beberapa calon DPD yang dinyatakan BMS oleh KPU Sulteng.
Salah satu calon DPD yang dinyatakan BMS adalah H Syaifullah Djafar. Dia pun menyampaikan alasan dirinya dinyatakan belum memenuhi syarat proses verifikasi administrasi di KPU.
“Iya, kebanyakan yang belum lolos itu hanya karena satu surat, yang dicetak secara otomatis oleh sistem KPU. Tapi ini hanya berlaku untuk kejadian yang di saya yah. kalau pada bacalon lainnya saya tidak tahu persis, tapi perkiraan saya sebagian besar kemungkinan sama kejadiannya,” ujar Syaifullah Djafar kepada ReferensiA.id, Rabu 28 Juni 2023.
Dia bilang, formulir yang tercetak dari sistem KPU awalnya formatnya salah. Dia pun menyalahkan KPU karena kejadian itu. Sehingga calon DPD yang memasukkan dokumen di awal-awal pun dianggap belum memenuhi syarat.
“Empat yang lolos, adalah mereka yang daftar hari-hari terakhir, karena sistim di KPU sudah diperbaiki,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan pula oleh calon DPD lainnya, Mustar Labolo.
Menurut Mustar Labolo, sebelumnya di Silon yang dimasukkan adalah formulir berdasarkan PKPU Nomor 10 yang di bagian bawahnya tidak menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun kemudian diganti dengan formulir PKPU Nomor 11 yang mengharuskan penulisan NIK.
“(Seharusnya) semua MS, cuma harus ganti ke formulir PKPU Nomor 11 yang ada kolom NIK. Yang lainnya juga begitu, karena kami mendaftar awal,” kata Mustar.