ReferensiA.id- Perpanjangan pendaftaran PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) telah berakhir. Meski begitu, masih ada 4 kecamatan di Sulawesi Tengah belum memenuhi kuota.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah, Sahran Raden mengatakan, meski belum mencukupi 2 kali jumlah kebutuhan, KPU kabupaten tetap melanjutkan proses seleksi yakni penelitian administrasi calon PPK.
“Sesuai dengan PKPU pembentukan badan adhoc dan petunjuk teknis pembentukan badan adhoc Pemilu 2024, maka tahapan tetap dilanjutkan ke tahap berikutnya yakni penelitian administrasi untuk kabupaten yang diperpanjang tersebut,” kata Anggota KPU Sulawesi Tengah, Sahran Raden, Minggu 4 November 2022.
Diketahui, pada tahap awal ada 5 kabupaten di Sulteng yang memperpanjang pendaftaran PPK. Perpanjangan pendaftaran dilakukan karena tidak terpenuhinya 2 kali jumlah kebutuhan PPK yakni minimal 10 orang setiap kecamatan.
Adapun 5 kabupaten di tahap awal tersebut adalah Donggala (Kecamatan Pinembani); Parigi Moutong (Torue); Poso (Pamona Barat, Pamona Tenggara, Lore Barat, dan Pamona Utara); Morowali (Witaponda, Bungku Barat, Bahodopi; serta Sigi (Lindu).
Namun, setelah dibuka pendaftaran (perpanjangan) selama 3 hari sejak tanggal 30 November sampai dengan 2 Desember 2022, beberapa kecamatan akhirnya terpenuhi.
“Masih terdapat 3 kabupaten yang tidak mencukupi 2 kali kebutuhan,” kata Sahran Raden.
Dia menyebutkan, 3 kabupaten yang tidak kunjung terpenuhi meski telah diperpanjang pendaftaran yakni Sigi (Kecamatan Lindu), Donggala (Pinembani), dan Morowali (Bahodopi dan Bungku Barat).
Sahran Raden menguraikan, sampai perpanjangan pendaftaran PPK ditutup pada 2 Desember, hanya 9 calon PPK Lindu yang menyetor berkas. Begitu juga di Pinembani dan Bahodopi. Sedangkan di Bungku Barat hanya 8 pendaftar.