Berikut Waktu Harus ke TPS Berdasarkan Kategori Pemilih

TPS
Komisioner KPU Sulteng, Nisbah. / Ist

ReferensiA.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menyampaikan informasi penggunaan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Anggota KPU Sulteng Nisbah, menyebut ada tiga kategori pemilih pada Pemilu 2024 yang dijadwalkan pada 14 februari 2024 mendatang.

Dia pun merincikan tiga kategori pemilih yang juga dianjurkan datang ke TPS berdasarkan waktu yang telah ditetapkan berdasarkan kategori masing-masing.

Kategori pertama adalah pemilih Terdaftar Dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). Kategori ini dapat menggunakan hak pilih di TPS mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Pemilih kategori ini mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota.

Kemudian kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Kategori ini masuk dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak
pilih di TPS tempat pemilih terdaftar.

Bagi pemilih kategori DPTb, perlu mengurus dan membawa formulir pindah memilih ke TPS tujuan. Pemilih ini diimbau untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.

Kemudian kategori terakhir adalah Daftar Pemilih Khusus (DPK). Kategori pemilih ini dapat menggunakan hak pilih sesuai dengan alamat KTP Elektronik. Pemilih ini diimbau datang satu jam terakhir pemungutan suara, atau sekitar pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat. Pemilih kategori DPK dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia.

Adapun surat suara untuk pemilih DPTb, jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara akan mendapatkan surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP).

Jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi, akan mendapatkan surat suara PPWP dan surat suara DPD.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *