Mayoritas Bakal Calon DPD Sulteng Belum Memenuhi Syarat, Ini Penjelasan KPU Sulteng

Calon DPD Sulteng
Plh Ketua KPU Sulteng Cristian A Oruwo menyerahkan berita acara hasil verifikasi administrasi bakal calon DPD kepada Bawaslu Sulteng di kantor KPU Sulawesi Tengah, Minggu 25 Juni 2023. / Ist

ReferensiA.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah memberikan penjelasan tentang masih banyaknya bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Sulawesi Tengah yang belum memenuhi syarat alias BMS.

Plh Ketua KPU Sulteng Cristian A Oruwo mengatakan, hasil verifikasi administrasi setidaknya 15 poin yang menjadi catatan yang perlu diperbaiki oleh bakal calon DPD Sulteng.

Iklan Percetakan RB

Dari 22 bakal calon DPD dapil Sulawesi Tengah mayoritas BMS. Hanya 4 yang dinyatakan telah memenuhi syarat. Sedangkan 18 lainnya BMS dan harus melakukan perbaikan.

Dia menjelaskan, sebagian besar yang BMS karena tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023.

“Ada beberapa saja yang serius berkaitan dengan ijazah,” jelas Cristian A Oruwo seusai KPU Sulteng menyerahkan berita acara hasil verifikasi administrasi bakal calon DPD di kantor KPU Sulawesi Tengah, Minggu 25 Juni 2023.

Saat penyerahan berita acara hasil verifikasi administrasi, Cristian A Oruwo memaparkan secara umum ada 15 poin catatan yang menyebabkan bakal calon DPD Sulteng dinyatakan BMS. Berikut rinciannya:

  1. Formulir BB pernyataan tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 (di Form BB PKPU 10/2022 tidak dicantumkan NIK).
  2. Surat keterangan pengganti ijazah dokumen yang diunggah merupakan surat pernah terdaftar siswa-siswi.
  3. Mengunggah ijazah asli bukan dokumen fotocopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  4. Terdapat perbedaan nama pada ijazah dan tidak menyertakan surat keterangan atau pernyataan
  5. Dokumen ijazah yang diunggah hasil fotokopi yang sudah dilegalisir
  6. Surat keterangan rohani tidak diunggah
  7. Tanda terima pemberhentian dri partai politik tidak ada atau tidak diunggah
  8. Dokumen terdaftar pemilih yang diunggah model A atau dokumen pantarlih setelah selesai mencoklit bukan tangkapan layar (screenshoot) hasil dari cekdptonlie.kpu.go.id tau Surat Keterangan Terdaftar pemilih dari KPU kabupaten/ kota, PPK maupun PPS.
  9. Pas foto tidak jelas dan bukan yang terbaru
  10. Keliru dalam penginputan NIK pada KTP-el
  11. Surat keteragan sehat rohani dan bebas narkoba tidak ada
  12. Surat keterangan pengadilan tidak memuat informasi status hukum tidak pernah dipidana penjara
  13. Pemberian centang pada formulir pernyataan {BB. Pernyataan) tidak sesuai dengan kondisi
  14. Dokumen hasil pindai kurang jelas
  15. Adanya bakal calom yang masih terdaftar dalam pengurus maupun anggota partai politik.

“Perbaikan dokumen mulai 26 Juni sampai dengan 9 Juli. Kita harapkan para bakal calon bisa menyelesaikan,” kata Cristian A Oruwo.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *