ReferensiA.id- Batas waktu perbaikan syarat pencalonan bakal calon legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) berakhir pada Minggu, 9 Juli 2023 besok. Namun hingga saat ini baru tiga partai yang lakukan perbaikan syarat pencalonan di KPU Palu.
Hal itu diungkapkan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Palu Iskandar Lembah. “Sampai hari ini partai poltik mengajukan dokumen administrasi perbaikan syarat pencalonan baru 3 partai poltik,” ungkap Iskandar.
Adapun partai yang sudah melakukan perbaikan dokumen pencalonan Bacalegnya hingga Sabtu, 8 Juli 2023, pukul 18.00 Wita, yakni PKB, Partai Ummat dan Partai Buruh.
“Besok hari terakhir pengajuan, tersisa 15 partai poltik yang belum mengajukan,” jelasnya,”
Sebelumnya, dari 628 Bacaleg, sebanyak 488 di antaranya disebut terancam Tidak Memenuhi Syarat (TMS) saat dilakukan verifikasi administasi dokumen oleh KPU Palu.
Penyebab dokumen persyaratan ratusan Bacaleg itu dinyatakan BMS sebagian besar karena ijazah atau penganti ijazah yang belum terlegalisir.
Selain itu, ada pula yang ijazahnya perlu diklarifikasi. Terutama terkait surat keterangan penganti ijazah.
Ada juga Bacaleg yang dinyatakan BMS lantaran tidak mencentang kolom di sistem informasi pencalonan (Silon).
Olehnya, KPU Palu sebelumnya telah meminta masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024 segera melakukan perbaikan dokumen Bacalegnya.
KPU memberikan kesempatan masa perbaikan sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023 besok.
Sementara itu, usai perbaikan dokumen syarat pencalonan Bacaleg besok, KPU akan melakukan verfikasi adminsistarasi kembali mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023 mendatang. KPU Palu baru akan melakukan penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) usai verifikasi dilakukan. RED