Polda Sulteng Tangani Kasus OMC, 4 Orang Sudah Dimintai Keterangan

OMC
Ist

ReferensiA.id- Kasus investasi bodong Omnicom atau OMC di Sulawesi Tengah (Sulteng) mulai berbuntut hukum. Polda Sulteng bahkan telah meminta keterangan terhadap empat orang yang terlibat.

Melalui Subdit 2 Eksus Ditreskrimsus Polda Sulteng, kepolisian telah melakukan pengumpulan data terkait kisruh operasional OMC.

Meskipun belum menerima laporan dari korban atau member OMC, pihak kepolisian bertindak berdasarkan informasi masyarakat.

“Sampai saat ini belum ada member OMC yg melapor ke pihak Kepolisian khususnya di Polda Sulteng. Akan tetapi berdasarkan laporan Informasi, kepolisian sudah melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait operasional Omnicom Grup atau OMC yaitu meliputi sistem kerja OMC, mekanisme join OMC, Keuntungan OMC, top up dana OMC dan lain-lain,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari kepada ReferensiA.id, Kamis 10 Juli 2025 malam.

Baca Juga:  BSI Diminta Tanggung Jawab Jika Nasabah Dirugikan Akibat "Lumpuhnya" Sistem Perbankan

Dia bilang, pengumpulan bahan keterangan dilakukan dengan melakukan wawancara setidaknya terhadap empat orang yang terlibat langsung atau mengetahui cara operasional di OMC.

“Berdasar data yg berhasil dikumpulkan, kepolisian selanjutnya akan mempelajari, menelaah, menganalisa terhadap operasional OMC ini,” jelasnya.

Untuk menindaklanjuti kasus investasi ilegal OMC, kepolisian juga akan melakukan koordinasi dengan OJK Sulteng.

Baca Juga:  OJK Sulteng Sebut Perekonomian Daerah Mulai Pulih

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas lembaga industri jasa keuangan sebelumnya telah melakukan kajian terhadap OMC, termasuk melibatkan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) untuk memastikan keabsahan OMC.

Hingga kantor OMC tutup, entitas itu belum mendapatkan izin OJK, sehingga aktivitas penghimpunan dana dari masyarakat oleh OMC dinyatakan ilegal.

Baca Juga:  Polisi Alumni Dregd di Sulteng Bagi-Bagi Takjil

“Risiko dan dampak yang dapat ditimbulkan oleh OMC di kemudian hari apabila OMC tidak berizin adalah kerugian finansial bagi masyarakat yang sudah mengalokasikan dana awal dan dana investasi dengan tenor tertentu yang berbunga sangat tinggi, mengingat tidak ada dasar penentuan suku bunga di OMC,” jelas Kepala OJK Sulteng Bonny Hardi Putra beberapa waktu lalu.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *