News  

Gakkum Kehutanan Tangkap 3 Pelaku Pembalakan Liar di Lutim

Gakkum Kehutanan

ReferensiA.id- Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi, terus melakukan pencegahan hingga upaya penindakan atas pelanggaran hukum kehutanan di Sulawesi Selatan.

Gakkum Kehutanan Sulawesi saat ini tengah menyidik kasus pembalakan liar dan ilegal logging di Kawasan Hutan Lindung di Luwu Timur. Tiga orang telah ditetapkan tersangka kasus tindak pidana kehutanan dan ditahan.

“Dua tersangka inisial RS dan IB, warga Malili, melakukan perambahan hutan sekitar 9,8 hektare, diduga untuk perkebunan kelapa sawit di Wilayah KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Angkona, Malili. Kasusnya sudah diserhkan ke Kejaksaan,” ungkap ungkap Kepala Seksi Wilayah 1 Makassar, Abdul Waqqas, Selasa 5 Agustus 2025.

Baca Juga:  Staf Ahli ESDM Sebut Praktik Pertambangan PT Vale Patut Jadi Contoh

Sementara satu tersangka lain, yakni RH, warga Kecamatan Wasuponda, juga telah ditetapkan tersangka atas kasus ilegal logging di wilayah KPH Larona. Adapun kasusnya masih penyidikan oleh Gakkum, sementara pelakunya pun ditahan.

Untuk kasus ilegal logging di KPH Larona tersebut, pelaku juga diduga melakukan perambahan lahan. Tim Gakkum Sulawesi menemukan 8 pohon yang ditebang oleh pelaku.

Baca Juga:  Cerita Petani Organik Binaan PT Vale: 11 Kali Panen, Hasil Makin Melimpah

“Delapan pohon yang ditemukan. Selain itu, diduga akan melakukan perambahan hutan dengan membuka perkebunan merica, karena di sekitar lokasi itu sudah kelihatan ditancapkan tiang-tiang (untuk kebun merica). Meskipun kasusnya ilegal logging, kita melihat ada upaya-upaya untuk melakukan perambahan secara ilegal,” ungkap Waqqas lagi.

Waqqas menjelaskan, selama ini perambahan hutan lindung di Kawasan Hutan di Sulawesi memang paling banyak di Kabupaten Luwu Timur.

Baca Juga:  PT Vale Lebih Inklusif untuk Keberlanjutan Ekonomi Sulsel

Selain dua kasus yang telah sampai pada tahap penyidikan, Kepala Balai Gakkum Sulawesi, Ali Bahri sebelumnya menyampaikan akan mempelajari kasus lain dengan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *