ReferensiA.id- DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Badan Musyawarah (Banmus) menggelar rapat pembahasan rekomendasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Cagar Budaya, Selasa 19 Agustus 2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang Baruga, Gedung B Lantai 3 DPRD Sulteng itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, dihadiri anggota Banmus serta Sekretaris DPRD.
Dalam pembahasan tersebut, Banmus menegaskan urgensi hadirnya Perda sebagai payung hukum untuk melindungi dan mengelola cagar budaya di tingkat daerah. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang menugaskan pemerintah daerah untuk melindungi, mengembangkan, serta memanfaatkan cagar budaya bagi kepentingan masyarakat.
Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, menilai bahwa keberadaan Perda ini tidak hanya berfungsi menjaga nilai-nilai sejarah dan budaya daerah, tetapi juga memiliki dampak strategis terhadap penguatan ekonomi lokal.
“Perda ini sangat penting untuk memperkuat perlindungan cagar budaya, karena akan berdampak pada peningkatan ekonomi daerah, melahirkan industri kreatif, serta memperkokoh nilai budaya dan kearifan lokal,” ujar Aristan.
Aristan menekankan, pelestarian cagar budaya harus dilihat sebagai investasi jangka panjang yang mampu memperkuat identitas daerah sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat.
Banmus DPRD Sulteng juga merekomendasikan agar penyusunan Raperda tersebut mencakup berbagai aspek penting, seperti penetapan cagar budaya, sistem zonasi, perlindungan dan pelestarian, pemanfaatan, pendanaan, peran serta masyarakat, hingga sanksi bagi pelanggar.
Selanjutnya, Raperda tentang Perlindungan Cagar Budaya ini akan dibahas lebih lanjut bersama Komisi IV DPRD Sulteng, mengingat substansinya berkaitan erat dengan pembangunan sosial dan kesejahteraan masyarakat.



















