ReferensiA.id- Polisi telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Duyu, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Tersangka yang dihadirkan di lokasi memperagakan 34 adegan, Rabu 9 September 2026.
“Reka adegan ada 34 adegan, saat dia (pelaku) masuk, melaksanakan penganiayaan sampai korban meninggal dunia sampai dia (pelaku) melarikan diri ke lokasi likuefaksi Balaroa,” ungkap Wakapolresta Palu AKBP Muhammad Ilham kepada awak media.
Dalam reka adegan kasus pembunuhan di Jalan PDAM Kota Palu itu, tersangka pelaku Aan Kurniawan alias AK memperagakan aksinya melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal pada adegan ke 14 hingga adegan ke 24.
Adapun modus pelaku melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga tersebut karena sakit hati. Pelaku dan korban merupakan rekan kerja di rumah pemotongan ayam yang juga merupakan lokasi kejadian.
“Ia modusnya dari awal dia jegat korban di motor, dia sempat intip di samping rumah sampai dia masuk,” jelas Ilham.
Pada reka adegan kasus pembunuhan satu keluarga itu, sejumlah anggota keluarga korban ikut menyaksikan.
Mereka menuntut agar pelaku diberi hukuman setimpal.
Sejumlah keluarga korban juga tampak memasuki bangunan tempat kejadian usai rekonstruksi. Beberapa di antaranya menangis histeris sambil menyebut nama korban.
Adapun rekonstruksi melibatkan 150 personel kepolisian serta 3 perwakilan kejaksaan.
Usai rekonstruksi, kepolisian selanjutnya melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Rekonstruksi sendiri dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan keterangan saksi dan barang bukti.
Menurut Ilham, rangkaian adegan yang diperagakan pelaku telah sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Tidak ada fakta baru pada prosesnya.
Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan pada 26 Juli 2026 itu menewaskan satu keluarga, yakni Jamil dan istrinya Nur Hannisa serta anak mereka yang masih berusia dua tahun.



















