ReferensiA.id- Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak aparat penegak hukum segera menghentikan aktivitas dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Labonu, Kecamatan Basidondo, Kabupaten Tolitoli, menyusul aksi demonstrasi dan keributan warga yang menolak keras pengoperasian alat berat dari luar daerah.
Warga melakukan penolakan atas kekhawatiran pembiaran tambang ilegal sejauh 13 kilometer dari desa ini akan memicu kembali bencana banjir besar seperti yang merendam fasilitas umum pada 2023 lalu.
Jatam Sulteng menyebut dugaan kegiatan aktivitas PETI di Desa Labonu menjadi ancaman serius bagi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.
“Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya lima unit alat berat diduga beroperasi selama kurang lebih dua minggu di kawasan pertambangan tersebut. Aktivitas ini menimbulkan kekhawatiran warga, terutama terhadap kondisi sungai yang menjadi sumber air penting bagi kehidupan sehari-hari masyarakat,” ujar Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik, Minggu 18 Oktober 2026.
Di tengah musim kemarau, ketika masyarakat sangat bergantung pada air sungai, kondisi air justru dilaporkan menjadi keruh dan berwarna cokelat sehingga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Situasi ini memperlihatkan betapa rentannya kebutuhan dasar masyarakat ketika aktivitas pertambangan tidak diimbangi dengan perlindungan lingkungan yang memadai.
“Dampaknya tidak hanya dikhawatirkan dirasakan oleh warga Desa Labonu. Aliran sungai yang terancam tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan masyarakat di lima desa, yakni Labonu, Sibaluton, Kongkomos, Basi, dan Galandau. Kerusakan daerah aliran sungai berpotensi memperluas dampak lingkungan, mengganggu pemenuhan kebutuhan air, serta meningkatkan risiko bencana bagi masyarakat di wilayah sekitarnya,” tegas Taufik.



















