Kekhawatiran warga semakin besar karena di sekitar aliran sungai besar terdapat sebuah masjid yang pernah terdampak banjir hingga air memenuhi bagian pelatarannya.
Peristiwa banjir pada 2023 menjadi pengingat bahwa risiko bencana di wilayah tersebut perlu mendapat perhatian serius.
“Aktivitas pertambangan yang berpotensi mengubah kondisi tanah dan aliran air harus dikaji secara cermat agar tidak memperbesar ancaman terhadap permukiman dan fasilitas umum,” katanya.
Lokasi aktivitas pertambangan tersebut dilaporkan berjarak sekitar 13 kilometer dari Desa Labonu. Meski demikian, jarak bukan jaminan bahwa masyarakat akan terbebas dari dampaknya.
Apabila kegiatan pertambangan memengaruhi kondisi daerah aliran sungai, dampaknya dapat menjangkau wilayah yang lebih luas, termasuk kawasan yang menjadi tumpuan hidup masyarakat.
Penolakan warga terhadap aktivitas PETI juga telah disuarakan secara terbuka. Pada 16 September 2026, masyarakat dilaporkan menggelar demonstrasi dan memasang spanduk di akses utama menuju lokasi alat berat.
Aksi tersebut menjadi bentuk keresahan warga terhadap kegiatan pertambangan yang mereka nilai mengancam lingkungan dan kehidupan sehari-hari.
Dalam peristiwa itu, dilaporkan pula terjadi keributan yang dipicu oleh penolakan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan.
Di tengah situasi tersebut, beredar informasi mengenai dugaan kepemilikan alat berat oleh pihak dari luar daerah, yang disebut berasal dari Gorontalo.
Informasi mengenai kepemilikan dan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Persoalan PETI di Desa Labonu bukan semata-mata soal aktivitas pertambangan, melainkan juga menyangkut hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, ketersediaan air bersih, serta perlindungan dari risiko bencana.



















