Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait perlu segera melakukan pemeriksaan lapangan secara transparan, menelusuri legalitas kegiatan, memeriksa dampaknya terhadap kualitas air dan daerah aliran sungai, serta memastikan pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
“Suara masyarakat Desa Labonu dan desa-desa di sekitarnya harus didengar. Jangan sampai kepentingan segelintir pihak mengorbankan sumber air, keselamatan warga, dan keberlanjutan lingkungan hidup,” sebut Taufik.
“Hentikan perusakan lingkungan. Lindungi sungai dan ruang hidup masyarakat. Desa Labonu dan lima desa di sekitarnya berhak atas lingkungan yang aman, sehat, dan lestari,” tandasnya. ***



















