ReferensiA.id- Konflik antara warga dengan PT Citra Palu Minerals (PT CPM) diduga bukan hanya karena tuntutan warga yang tak terpenuhi, tapi karena ada pemodal atau cukong yang jadi “biang kerok”.
Ketidakharmonisan antara warga yang sebagian besar merupakan masyarakat penambang dengan PT CPM perlu segera diselesaikan, sebab sudah dua kali aksi protes masyarakat berujung ricuh. Jika terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan jatuh korban.
Menurut Tenaga Ahli Gubernur Sulteng Ridha Saleh, masyarakat melakukan aksi menuntut agar diberi izin untuk mengelola dan melakukan aktivitas penambangan emas di kawasan konsesi PT CPM di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Tuntutan itu tidak terpenuhi hingga saat ini. Lagi pula, tuntutan itu masih sulit dipenuhi karena terkendala administrasi. Aturan melarang pertambangan tanpa izin. Apalagi menambang di dalam kawasan yang izin kontrak karyanya sudah dikantongi oleh pihak lain, yakni PT CPM.
Meski begitu, tuntutan itu sebenarnya bisa terwujud. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, sedang berusaha agar tuntutan warga itu dapat direalisasikan. Solusinya adalah, perusahaan membebaskan sebagian lahan untuk dijadikan tambang rakyat.
Namun perlu upaya koordinasi dan mendapatkan izin dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM.
“Solusi permanen diupayakan, ada lokasi yang (akan) dikelola masyarakat,” ujar Tenaga Ahli Gubernur Ridha Saleh yang mewakili Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura kepada wartawan, Kamis 28 Oktober 2022.
Ridha Saleh bilang, pemerintah sedang berupaya untuk mengadakan wilayah tambang rakyat di lokasi pertambangan Poboya, untuk memenuhi hak kesejahteraan warga.
Konflik antara warga dengan PT CPM ini sudah beberapa kali dimediasi oleh pemerintah setempat. Bahkan solusi jangka pendek juga sudah disetujui bersama.