ReferensiA.id- Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Palu digugat nasabahnya sebesar Rp6 Miliar. Gugatan itu dilayangkan oleh Kartini Saleng, nasabah BNI Cabang Palu, dengan gugatan penggelapan dana kredit prapensiun senilai Rp280 juta.
Kartini Saleng menggugat BNI Cabang Palu secara materil Rp327 juta dan immaterial Rp6 Miliar (belum berkekuatan hukum tetap/inkrah).
Pasalnya, pasca putusan mejelis hakim pengadilan Negeri kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu dalam amar putusannya menyatakan gugatan penggugat kabur dan tidak dapat diterima. Namun Kartini Saleng melalui kuasa hukumnya mengajukan upaya hukum banding.
Kartini Saleng menggugat perbuatan melawan hukum (PMH) BNI dan tergugat lainnya atas penggelapan dana kredit prapensiun senilai Rp280 juta oleh Junaedi, oknum karyawan marketing bank plat merah itu.
Kartini Saleng melalui kuasa hukumnya Dicky Patadjenu mengungkapkan, kejadian berawal ketika kliennya (Kartini Saleng) pada Juli 2020 lalu, bertemu dengan Junaedi alis Edi dan ditawarkan fasilitas kredit yaitu Pra Pensiun dengan jaminan SK pegawai negeri Sipil.
“Berhubung Fasilitas kredit klien saat itu terdapat di Bank BRI cabang pembantu Sudirman Palu, maka prosesnya harus melakukan take over fasilitas kredit dari Bank BRI cabang pembantu Palu ke Bank BNI cabang Palu. Maka melewati beberapa tahapan,” urai Dicky kepada jurnalis, awal pekan lalu.
Menurutnya, saat permohonan kredit kliennya disetujui, pihak BNI cabang Palu mencairkan dana kredit tersebut yang diperuntukkan pelunasan fasilitas kredit di Bank BRI.
Selanjutnya saat dananya cair, kliennya diundang oleh pihak BNI untuk menandatangani slip penarikan untuk menarik dana tersebut dan disetor tunai ke Bank BRI cabang pembantu sudirman.
“Adapun dana tersebut dipegang oleh karyawan bank BNI termasuk oknum Junaedi alias Edi. Sesampainya di bank BRI klien diberikan uang tunai tersebut untuk melunasi fasilitas kredit di BRI sejumlah Rp280 juta,” kata Dicky.