BNI Cabang Palu Digugat Rp6 Miliar oleh Nasabahnya, Terkait Penggelapan Kredit Dana Prapensiun

BNI Cabang Palu
Dicky Patadjenu. / Ist

Setelah dana tersebut disetorkan, kata Dicky, yang juga merupakan pengurus pusat atau Koordinator Wilayah Advokat Peradan Sulteng, Junaedi alias Edi menghubungi kliennya melalui aplikasi Whatsapp.

Ia pun mengungkap isi pesan yang dimaksud. “Bu, jangan dulu disampaikan sama pihak BRI mengenai penyetoran dana tersebut karena bosku mau pakai uangnya”.

Setelah kliennya selesai menyetor lanjut dia, Junaedi sudah menunggu kliennya untuk mangambil buku Tabungan, kartu ATM dan pin ATM bank BRI atas nama kliennya itu.

Baca Juga:  Begini Kata OJK dan BI Sulteng Soal Kasus Nasabah BRI Kehilangan Saldo Ratusan Juta

Sepekan berlalu, ternyata dana di dalam rekening Bank BRI milik kliennya dikuasai dan dikuras isinya oleh Junaedi. Setelah kejadian itu kliennya mengkonfirmasi ke pihak BNI Cabang Palu tentang dananya yang raib.

“Tetapi pihak BNI tidak ada itikad baik untuk mengganti dana tersebut, melainkan menuduh kliennya kerjasama dengan Junaedi,” katanya.

Oleh karena kliennya tidak mendapat kepastian, mengenai ganti rugi dana, kliennya melaporkan dugaan penggelapan oleh Junaedi tersebut ke Polda Sulteng.

Baca Juga:  Bank Sulteng Terancam Jadi BPR Jika Tidak Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun Hingga 2024

Kini Perkara penggelapan itu telah diputus pengadilan dan inkrah, Junaedi divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Dengan putusan pengadilan tersebut, kata Dicky, kliennya berharap dana yang digelapkan bisa diganti rugi oleh pihak BNI cabang Palu.

Tetapi dananya tidak dikembalikan, melainkan gaji kliennya tiap bulan diblokir seluruhnya, padahal jumlah angsuran tidak sebesar gaji kliennya per bulan.

Menurut Dicky, klinennya 1 tahun lebih tidak menerima gaji sebagai pegawai negeri sipil yang juga sebagai tenaga pendidik.

Baca Juga:  OJK: Bank Sulteng Perlu Tingkatkan Modal

Selaku kuasa hukum, kata dia, pihaknya melakukan somasi atau peringatan kepada BNI Cabang Palu untuk mengganti rugi dana kliennya, tetapi sampai saat ini pihak BNI Cabang Palu tidak pernah membalas atau merespons somasi itu.

Akhirnya, Kartini Selang didampigi kuasa hukumnya menempuh gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan meminta kerugian baik materil dan immateril sejumlah Rp6 miliar rupiah. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *