ReferensiA.id- Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengadakan audiensi bersama Direktorat Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk membahas perbaikan tata kelola pemerintahan di tingkat daerah. Acara berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng pada Rabu 2 Agustus 2023 lalu.
Audiensi ini dihadiri oleh Ketua DPRD Sulteng, Dr Hj Nilam Sari Lawira SP MP, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng H Mohammad Arus Abdul Karim, serta Ketua dan Anggota Komisi DPRD Provinsi Sulteng. Dari pihak Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK RI, hadir Koordinator KPK Wilayah Sulawesi Tengah, Wilayah Sulawesi Barat, Wilayah Sulawesi Selatan dan Wilayah Sulawesi Utara.
Ketua DPRD Provinsi Sulteng, Nilam Sari Lawira membuka audiensi dan memberikan kesempatan kepada KPK RI untuk menjelaskan kewenangannya dalam mencegah tindak korupsi melalui program Aplikasi Monitoring Center For Prevention (MCP) dan Survey Penilaian Integritas (SPI).
Koordinator Supervisi Korsup Wilayah Sulteng, Basuki Haryono, menjelaskan tujuan audiensi ini adalah untuk menyampaikan pentingnya menjalin hubungan harmonisasi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir dan mencegah tindak korupsi yang marak terjadi.
“Salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK adalah melalui Aplikasi MCP, yang merupakan hasil kerjasama antara KPK, Mendagri, BPKP, LKPP, dan MenPan RB,” katanya.
Aplikasi ini bertujuan untuk menjadi filter bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tata kelola pemerintahan melalui delapan indikator pengawasan KPK, yakni perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, APIP, perizinan, manajemen aset, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, dan tata kelola dana desa.