ReferensiA.id- DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulteng Tentang Kemudahan Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil. Kegiatannya berangsung di Ruang Lotus Swiss-Belhotel Palu, Senin 4 November 2024.
Wakil Ketua I DPRD Sulteng Aristan mewakili pimpinan dan anggota DPRD Sulteng menyampaikan, keberadaan koperasi dan usaha kecil merupakan salah satu di antara bentuk dari ekonomi kerakyatan.
Keberadaan koperasi dan usaha kecil di era otonomi daerah merupakan potensi yang harus digali dan dikembangkan, karena dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang masif. Selain itu dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana tujuan dari pembangunan daerah.
“Kondisi semacam ini juga dialami oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dengan potensi industri dan jasa yang dimilikinya, agar mampu mendorong peningkatan pelindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil, dengan demikian upaya pengelolaan terhadap koperasi dan usaha kecil tidak hanya menyangkut soal permodalan dan aksesibilitas, tetapi juga menyangkut kebijakan yang lebih luas sehingga diharapkan mampu berperan untuk memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan koperasi dan usaha kecil di daerah,” katanya.
Kesejahteraan dan keadilan ekonomi merupakan salah satu indikator pertumbuhan ekonomi lokal yang dapat didorong melalui kebijakan dan strategi pemerintah yang berpihak pada kepentingan rakyat.
Kesungguhan pemerintah daerah dalam upaya mencapai parameter tersebut dapat dilihat dari perhatian dan keberpihakan pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteran dan keadilan ekonomi bagi rakyat.
Dia bilang, koperasi dan usaha kecil merupakan pelaku ekonomi yang banyak melibatkan peran serta rakyat, sehingga pemerintah daerah perlu memberikan perhatian dan keberpihakan dalam bentuk pemudahan, pelindungan dan Pemberdayaan.