DPRD Sulteng Sosialisasikan Ranperda Sistem Pertanian Organik di Parigi Moutong

IMG 20241027 WA0056 1
DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Sulteng tentang Sistem Pertanian Organik di Parigi Moutong, Selasa 22 Oktober 2024/ Ist

ReferensiA.id- DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Sulteng tentang Sistem Pertanian Organik.

 

Sosialisasi Ranperda tersebut digelar di Aula Dinas Pendidikan Jalan Jalur Dua Kompleks Perkantoran Kabupaten Parigi Moutong, Selasa 22 Oktober 2024.

 

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Mawardin, dan dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Dapil Parigi Moutong di antaranya Dr I Nyoman Slamet, MPd, Rachmat Syah Tawainella, Yusuf SP, Hartati SH dan Feri Budiutomo.

 

Pada kesempatan tersebut, I Nyoman Slamet menyampaikan bahwa sosialisasi Perda hari ini sangat baik karena melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan.

 

Dalam penjelasanya bahwa Perda ini nantinya akan mengatur bagaimana mengelola sistem pertanian organik dan juga Raperda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan pada para petani dan peternak.

 

“Dengan adanya Perda ini kita dapat mengatur bagaimana cara bertani dengan menggunakan sistem organik mulai dari proses pembenihan, pembibitan, metode penanamnya hingga tata guna budi daya pertanian organik,” kata I Nyoman Slamet.

 

Pada sesi tanya jawab, masyarakat  yang hadir mengharapkan dengan adanya Perda ini dapat menyelesaikan masalah kelangkaan pupuk yang menyebabkan harganya mahal.

 

Menjawab persoalan itu dengan adanya pertanian organik, petani didorong untuk tidak bergantung pada pupuk kimia. Nantinya

diharapkan perda ini menjadi angin segar bagi masyarakat dalam mengatasi persoalan pertanian.

 

Ke depan, adanya Perda ini pemerintah harus mengaktualisasikan dalam program misalnya ada pasar khusus yang memasarkan pupuk organik.

 

“Tentunya sebelum perda ini jadi kami akan melakukan konsultasi dan pengayaan isi perda agar perda ini dapat berguna bagi masyarakat dan dapat meningkatkan produksi pertanian,” tuturnya.**

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google NewsIklan KPU Sulteng ayo datang ke TPS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *