Dia pun berharap agar semua pihak melihat permasalahan ini secara utuh, dan menunggu hasil putusan MK sebagai proses demokrasi untuk melahirkan kepala daerah melalui proses yang berkeadilan.
“Membaca permohonan harus utuh dan dengan pengetahuan hukum, bukan dengan dasar emosi semata,” ujarnya.
Adapun pelantikan pejabat oleh dua paslon dianggap melanggar menjelang pemilihan kepala daaerah, karena dilakukan tanpa izin pejabat berwenang, dalam hal ini adalah Mendagri.
Tim hukum pasangan BERAMAL sebelumnya juga telah melaporkan pelanggaran tersebut ke Bawaslu, namun laporannya tidak ditindaklanjuti.
Menurut tim Beramal, Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada telah mengatur larangan mutasi pejabat. Namun dalam kasus ini, petahana Gubernur tidak hanya melakukan mutasi, tetapi juga promosi dan pengukuhan jabatan.
Menurut dia, total pejabat yang terkena kebijakan tersebut berjumlah 389 orang, terdiri dari 125 pejabat administrator dan 64 pejabat pengawas.
Selain itu, Tim Hukum BERAMAL juga menyebut penyelenggara dan perangkat Pemilu Sulteng mengabaikan aturan.
Tim Hukum BERAMAL telah menyiapkan sejumlah bukti dan saksi, juga keterangan ahli dari para pakar yang berkompeten untuk menghadapi sidang di MK. ***



















