ReferensiA.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta agar perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) ditingkatkan.
Dikutip dari laman resminya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan regulasi untuk memberikan pelindungan terhadap PRT melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Pemerintah juga telah membuat regulasi yang mengatur tentang perjanjian kerja, kewajiban PRT, pemberi kerja, jam kerja, libur seminggu sekali, hak cuti 12 hari per tahun, THR, jaminan sosial dan kesehatan, kondisi kerja yang layak serta batas usia minimum PRT.
Peraturan Menaker (Permenaker) ini juga melakukan pengaturan terhadap Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT), mulai dari permasalahan izin usaha hingga terkait pembinaan dan pengawasan.
“Perlindungan PRT tidak akan terwujud tanpa sinergi dari semua pihak. Perlindungan PRT tidak hanya tanggung jawab Pemerintah namun juga tugas kita semua termasuk lingkungan dimana PRT tersebut bekerja,” kata Menaker Ida Fauziyah saat menjadi keynote speech webinar Gerakan Ibu Bangsa Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Launching Jamsostek untuk PRT yang digagas oleh Kowani, Rabu 3 Oktober 2021.
Menurut Ida Fauziyah, pekerjaan rumah tangga sendiri merupakan salah satu dari jenis pekerjaan sektor informal di Indonesia.
Seperti diketahui, salah satu kelemahan utama sektor informal masih lemahnya pelindungan terhadap pekerja dalam berbagai aspek.
Hal ini menjadi salah satu faktor penyebab pekerjaan sebagai PRT masih penuh dengan kerentanan dan resiko yang merugikan PRT sebagai pekerja.
“PRT yang wilayah kerjanya domestik dan swasta termasuk rentan terhadap diskriminasi seperti pelecehan profesi, eksploitasi, kekerasan baik secara ekonomi, fisik maupun psikologi dalam bentuk intimidasi,” ucap Menaker Ida.