JKP Jadi “Obat” Galau Bagi Pekerja yang Alami PHK

Pekerja yang Alami PHK
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat berdialog dengan 10 pekerja penerima JKP secara daring dan luring di Jakarta, Kamis 10 Maret 2022. / kemnaker.go.id

ReferensiA.id – Program pemerintah lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, yang bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diharap jadi solusi bagi pekerja yang alami PHK.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Indonesia Ida Fauziyah meminta pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak mengalami kegalauan karena pemerintah telah memiliki program manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Iklan Percetakan RB

“Pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program JKP,”  ujar Ida Fauziyah saat berdialog dengan 10 pekerja penerima JKP secara daring dan luring di Jakarta pada Kamis kemarin, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat 11 Maret 2022.

Selain mendapatkan uang tunai, manfaat lain yang diterima pekerja ter-PHK lewat program JKP adalah akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, dan vocational training.

Menurut Ida Fauziyah, pihaknya sudah sangat siap dengan program JKP ini. Meski sebagai program baru yang diperkenalkan, diakuinya tetap perlu memberikan layanan terbaik, dan saran maupun masukan dari semua pihak. Termasuk para pekerja yang sudah mengalami PHK dan telah mengakses program JKP ini.

“JKP tidak mengakibatkan adanya pembayaran iuran baru dari pekerja lantaran iuran dibayar oleh pemerintah setiap bulan, yakni telah dikeluar­kan dana awal Rp6 triliun untuk JKP, ” ujarnya. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *