ReferensiA.id- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk pada pada Kamis, 8 Mei 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pengawasan berkelanjutan Kanwil Ditjenpas Sulteng terhadap pemenuhan hak-hak dasar warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Pembinaan Irpan, dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Maulana Luthfiyanto, tim Kanwil turun langsung ke lapangan untuk meninjau pelayanan dasar, seperti kesehatan, konsumsi, pembinaan kepribadian, serta pelaksanaan hak integrasi.
“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan yang diberikan benar-benar menjamin hak-hak dasar WBP. Pemasyarakatan bukan hanya soal pengamanan, tapi juga tentang pemulihan dan pembinaan manusia,” tegas Irpan dalam keterangan, Jumat 9 Mei 2025.
Dalam kunjungan tersebut, tim melakukan dialog langsung dengan petugas serta warga binaan untuk menggali permasalahan aktual yang tidak selalu tercermin dalam laporan administratif. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa secara umum layanan telah berjalan dengan baik, meski tetap terdapat catatan untuk penguatan sarana dan kualitas pembinaan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, memberikan apresiasi terhadap upaya yang telah dilakukan Lapas Luwuk dalam menjaga pelayanan tetap berjalan optimal di tengah berbagai keterbatasan.
“Kami mengapresiasi semangat jajaran Lapas Luwuk yang terus berupaya memberikan pelayanan terbaik. Ini sejalan dengan semangat reformasi pemasyarakatan yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan,” ujar Bagus Kurniawan.
Lebih lanjut, Bagus Kurniawan menegaskan bahwa proses pembinaan di lapas harus dilakukan secara konsisten dan terukur, guna menyiapkan warga binaan kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan dan perilaku yang positif.