Jumlah tersebut terdiri atas 13 apresiasi Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sektor batubara, 15 apresiasi PPM sektor mineral, delapan apresiasi penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice), serta enam apresiasi kepatuhan pembayaran PNBP.
Khusus aspek kepatuhan PNBP, apresiasi diberikan berdasarkan kelompok perizinan usaha pertambangan, meliputi IUP Mineral, IUP Batubara, IUP BUMN, Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), serta IUPK.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, berharap apresiasi tersebut dapat menjadi contoh bagi badan usaha lainnya untuk terus meningkatkan kinerja dan kontribusi terhadap pembangunan nasional.
Tri juga menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, asosiasi, media, akademisi, dan masyarakat dalam memastikan subsektor mineral dan batubara memberikan manfaat optimal bagi bangsa. Semangat tersebut sejalan dengan tema Minerba Convex 2026, “Membangun Bangsa, Memberdayakan Masyarakat”.
Bagi Vale Indonesia, pengakuan tersebut menjadi momentum untuk terus memperkuat akuntabilitas dan kepatuhan. Keberhasilan industri pertambangan tidak hanya diukur melalui pencapaian produksi dan kinerja keuangan, tetapi juga melalui pemenuhan kewajiban kepada negara secara konsisten dan bertanggung jawab.
Mewakili Perseroan, Head of Tax Vale Indonesia, Chandra Yudha, menyampaikan bahwa apresiasi pemerintah menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan kewajiban fiskal seiring pertumbuhan kegiatan usaha Perseroan.
“Bagi Vale Indonesia, apresiasi dari pemerintah atas kontribusi PNBP merupakan kehormatan sekaligus amanah untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan kepatuhan terbaik dalam pengelolaan sumber daya mineral. Kami meyakini bahwa pertumbuhan kegiatan usaha harus berjalan beriringan dengan pemenuhan kewajiban kepada negara, sehingga nilai ekonomi yang dihasilkan industri pertambangan dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional dan daerah sebagaimana amanah UUD 1945 Pasal 33,” ujar Chandra.



















