KPU Palu Tetapkan DPT, Hapus 1.000 Lebih Pemilih TMS

20240921 162116
KPU Kota Palu menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) di Kantor KPU Palu, Sabtu 21 September 2024/ ReferensiA.id/Bimaz

KPU Palu menetapkan jumlah TPS sebanyak 507 terdiri atas Palu Timur 57 TPS, Mantikulore (107), Palu Utara (35). Tawaeli (33), Palu Selatan (94) Tatanga (70), Palu Barat (62), dan Ulujadi 49 TPS.

“Terdapat 507 TPS, 504 TPS reguler dan 2 TPS di lokasi khusus, satu di Lapas dan satu di Rutan,” kata Ketua KPU Palu, Idrus saat memimpin rapat pleno terbuka.

Idrus mengatakan, DPT yang telah ditetapkan akan menjadi basis data dalam pengadaan logististik Pilkada 2024.

Baca Juga:  Data: 43 Persen Warga Palu Barat yang Terdaftar dalam DPT Tidak Memilih Walikota

“Logistik surat suara sejumlah pemilih dalam DPT ditambah 2,5 persen dari total pemilih setiap TPS,” kata Idrus.

DPT akan diumumkan 22 September sampai dengan 27 November 2024 mendatang. “Setelah DPT ditetapkan, maka kita bisa akses cek DPT online di TPS mana tercatat, di kelurahan mana, kecamatan mana, kabupaten kota mana,” ujarnya.

7 Pemilih Usulan Tim Sangganipa

Sementara itu, KPU Kota Palu menerima masukan dari tim pemenangan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto terkait 7 pemilih baru agar dimasukkan dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Baca Juga:  Jalan Kaki Selama 4 Hari Demi Sukseskan Pemilu, Diterpa Hujan Hingga Sepatu Rusak

Hearland Amri, tim bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto atau”Sangganipa” mengajukan 7 pemilih tersebut dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT di Kantor KPU Palu, Sabtu 21 September 2024.

Setelah melalui proses, KPU Palu menerima usulan 7 pemilih baru tersebut yang kemudian dituangkan dalam berita acara. Disebutkan, 7 pemilih baru terdiri atas 2 pemilih di Kecamatan Palu Selatan dan 5 pemilih di Kecamatan Tatanga.

Baca Juga:  Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Bawaslu Berubah Jadi 17 Maret - 14 April

Sementara itu, dalam rapat pleno tersebut KPU Palu juga menghapus 3 nama pemilih karena tidak memenuhi syarat (TMS). Sebanyak 3 pemilih tersebut TMS, dua di antaranya data ganda dengan Kabupaten Tojo Unauna.

Prinsip penyusunan data pemilih sebelum rekapitulasi, Ketua KPU Palu Idrus menegaskan, bahwa pelaksanaan penyusunan daftar pemilih tidak lepas dari prinsip komprehensif. Artinya, kata dia, semua orang yang memenuhi syarat harus masuk dalam daftar pemilih.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *