ReferensiA.id- Jadwal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berubah.
Seleksi kompetensi PPPK Bawaslu yang sebelumnya dijadwalkan 10 Maret-3 April berubah menjadi 17 Maret-14 April 2023. Begitu juga jadwal pengumuman dan tahapan lainnya mengalami perubahan.
Informasi perubahan jadwal seleksi PPPK ini diumumkan melalui surat Pengumuman Nomor 2/KP.01/SJ/03/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2022.
Plh Sekjen Bawaslu, La Bayoni dalam pengumuman tanggal 7 Maret 2023 menyampaikan perubahan jadwal seleksi tersebut.
“Sehubungan dengan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2212/B-KS.04.01/SD/K/2023 Tanggal 2 Maret 2023 perihal Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022, bersama ini disampaikan penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi Tenaga Teknis Tahun 2022”.
Dikutip ReferensiA.id, pelaksanaan seleksi kompetensi berubah menjadi 17 Maret-14 April. Pengumuman kelulusan 18-26 April.
Selanjutnya, masa sanggah 27-29 April dan jawab sanggah 30 April-6 Mei. Adapun pengumuman kelulusan pascasangah dijadwalkan 11-13 Mei 2023.
Diketahui, Bawaslu membuka seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis tahun anggaran 2022 dengan total formasi sebanyak 49.549 untuk beberapa jurusan.
Pendaftaran dibuka sejak 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023 lalu. Lowongan PPPK Bawaslu ini terbuka bagi lulusan Diploma III (D-III), Diploma IV (D-IV), hinggga Sarjana (S-1). Red