Kuatkan Komitmen Cegah Korupsi, DPRD Sulteng Rakor Bersama KPK

DPRD Sulteng
Wakil Ketua I DPRD Sulteng Arus Abdul Karim (kanan). / Ist

ReferensiA.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (DPRD Sulteng) menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 27 Februari 2024.

Rakor tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng H Moh Arus Abdul Karim, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Sulteng.

Kegiatan itu merupakan tindak lanjut surat pimpinan KPK RI perihal koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi pada 2024. Kegiatan ini untuk penguatan komitmen bersama anti korupsi pada wilayah pemerintah daerah Provinsi Sulteng.

Pada rakor itu KPK menampilkan beberapa hal seperti, capaian survei penilaian integritas pada tahun 2023, indeks perilaku anti korupsi, kepatuhan LHKPN DPRD Provinsi Sulteng tahun 2023 serta beberapa pengaduan masyarakat.

Sementara beberapa Anggota DPRD Provinsi Sulteng yang hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan keluh kesahnya kepada pihak KPK, terkait singkronisasi antara regulasi yang mengatur pemberian bantuan kepada masyarakat melalui pokok-pokok pikiran DPRD yang terjaring dalam kegiatan reses Anggota DPRD.

Di antaranya terkait 2025 mendatang yang tidak diperkenankan lagi untuk memberikan bantuan kepada masyarakat melalui pokok-pokok pikiran DPRD dengan menggunakan dana hibah. Padahal menurut Anggota DPRD, semua bantuan yang diberikan kepada masyarakat bersifat hibah.

Olehnya Anggota DPRD Provinsi Sulteng kembali menegaskan bahwa jika hal tersebut memang benar adanya, maka seharusnya ada pula regulasi yang mengatur tentang pemberian bantuan kepada masyarakat yang namanya bukan bersifat hibah.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng menegaskan, DPRD Provinsi Sulteng masih akan menggunakan regulasi yang sudah ada dalam merealisasikan program-program bantuan kepada masyarakat, sambil menunggu regulasi yang terbaru yang mengatur terkait pemberian bantuan kepada masyarakat yang melalui pokok-pokok pikiran DPRD yang nanti sifatnya bukan lagi berbunyi dana hibah.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *