Keluhan ini terus disampaikan warga, namun hingga kini belum ada penyelesaian yang memadai maupun pemulihan atas kerugian yang dialami.
Ketua Serikat Nelayan, Alham Pabesi mengungkapkan, sejak beroperasinya perusahaan penangkapan ikan di wilayah mereka, hasil tangkapan nelayan tradisional semakin berkurang dan akses terhadap sumber daya ikan menjadi semakin jauh.
Selain itu, perusahaan secara sepihak menerapkan pembatasan zona yang secara tidak langsung telah melumpuhkan sumber mata pencaharian masyarakat nelayan.
“Ketika kami memasuki wilayah yang ditetapkan sebagai zona larangan oleh perusahaan, kami diusir oleh patroli keamanan perusahaan yang mengenakan seragam lengkap. Padahal kami adalah masyarakat yang sejak lama tinggal dan mencari nafkah di wilayah ini. Ironisnya, justru kami yang dilarang mengakses ruang hidup kami sendiri,” ungkap Alham.
Bagi Walhi Sulawesi Tengah, persoalan ini bukan sekadar soal operasional perusahaan, melainkan menyangkut hak masyarakat atas ruang hidup, sumber penghidupan, dan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ketika akses nelayan terhadap laut dibatasi dan produktivitas lahan pertanian menurun tanpa penyelesaian yang adil, maka masyarakatlah yang harus menanggung biaya sosial dan ekologis dari proyek tersebut.
Karena itu, Walhi Sulteng mendesak Mitsubishi Corporation, JBIC, NEXI, MUFG Bank, SMBC, Mizuho Bank, serta pihak manajemen DSLNG untuk bertanggung jawab atas dampak yang dialami masyarakat pesisir dan petani terdampak.
Para pihak tersebut harus memastikan adanya mekanisme penyelesaian keluhan yang efektif, transparan dan berkeadilan, termasuk pemulihan hak-hak masyarakat atas ruang hidup dan sumber penghidupannya. ***



















