Nelayan dan Petani Mengeluh Terdampak Donggi Senoro LNG, Mitsubishi Disebut Abai

Donggi Senoro LNG
Keberadaan proyek Donggi Senoro LNG disebut berdampak pada petani dan nelayan. / Ist

Keluhan ini terus disampaikan warga, namun hingga kini belum ada penyelesaian yang memadai maupun pemulihan atas kerugian yang dialami.

Ketua Serikat Nelayan, Alham Pabesi mengungkapkan, sejak beroperasinya perusahaan penangkapan ikan di wilayah mereka, hasil tangkapan nelayan tradisional semakin berkurang dan akses terhadap sumber daya ikan menjadi semakin jauh.

Selain itu, perusahaan secara sepihak menerapkan pembatasan zona yang secara tidak langsung telah melumpuhkan sumber mata pencaharian masyarakat nelayan.

Baca Juga:  Kota Palu Terendam Banjir, Walhi dan Jatam Tuding Aktivitas Tambang Penyebabnya

“Ketika kami memasuki wilayah yang ditetapkan sebagai zona larangan oleh perusahaan, kami diusir oleh patroli keamanan perusahaan yang mengenakan seragam lengkap. Padahal kami adalah masyarakat yang sejak lama tinggal dan mencari nafkah di wilayah ini. Ironisnya, justru kami yang dilarang mengakses ruang hidup kami sendiri,” ungkap Alham.

Bagi Walhi Sulawesi Tengah, persoalan ini bukan sekadar soal operasional perusahaan, melainkan menyangkut hak masyarakat atas ruang hidup, sumber penghidupan, dan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Baca Juga:  Direktur Walhi Sulteng Sebut Pesisir Palu-Donggala Dibayangi Bencana Ekologis 

Ketika akses nelayan terhadap laut dibatasi dan produktivitas lahan pertanian menurun tanpa penyelesaian yang adil, maka masyarakatlah yang harus menanggung biaya sosial dan ekologis dari proyek tersebut.

Karena itu, Walhi Sulteng mendesak Mitsubishi Corporation, JBIC, NEXI, MUFG Bank, SMBC, Mizuho Bank, serta pihak manajemen DSLNG untuk bertanggung jawab atas dampak yang dialami masyarakat pesisir dan petani terdampak.

Baca Juga:  Di Balik Banjir 6 Desa di Donggala: Tambang Pasir, IUP dan Krisis Lingkungan

Para pihak tersebut harus memastikan adanya mekanisme penyelesaian keluhan yang efektif, transparan dan berkeadilan, termasuk pemulihan hak-hak masyarakat atas ruang hidup dan sumber penghidupannya. ***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *