Diketahui, OJK lewat regulasinya mewajibkan perbankan memenuhi modal inti minimum sebesar Rp3 triliun, untuk Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) I atau Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) I.
Ketentuan permodalan itu diberlakukan secara bertahap yakni minimum Rp1 triliun, lalu Rp2 triliun hingga Rp3 triliun.
Beberapa waktu lalu, Gubernur ingatkan bupati dan walikota sebagai pemilik saham Bank Sulteng bahwa modal inti Rp3 triliun harus dapat diwujudkan sebelum akhir tahun 2024 sesuai regulasi. RED