ReferensiA.id- DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) menerima aksi yang digelar Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Sulteng yang terdiri dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Merah Putih dan Persatuan Pemerintah Desa Indonesia (PPDI) terkait adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Aksi yang berlangsung di halaman kantor DPRD Sulteng, Senin 8 Desember 2025, menyuarakan sejumlah tuntutan, terutama terkait mekanisme penyaluran dan pengelolaan dana desa yang dinilai semakin membebani pemerintah desa.
Papdesi meminta pemerintah pusat mengevaluasi kembali aturan tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan kondisi objektif di lapangan.
Perwakilan Papdesi kemudian diterima untuk berdialog dengan Anggota DPRD Sulteng di antaranya Elisa Bunga Allo, I Nyoman Slamet, dan Yusuf SP adapun perwakilan Eksekutif diwakili oleh Asisten 1 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Fachrudin.
Dalam pertemuan itu, DPRD Sulteng menegaskan komitmen untuk menampung aspirasi dan akan menindaklanjuti keluhan para kepala desa sesuai kewenangan lembaga.
DPRD Sulteng juga mendorong agar pemerintah pusat mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan desa, sehingga pengelolaan dana desa dapat berjalan lebih efektif dan tidak menambah beban administratif.
Dalam dialog bersama DPRD Sulteng, perwakilan Apdesi menyampaikan bahwa kebijakan dalam PMK Nomor 81 telah mengkhianati rasa keadilan masyarakat desa, sebab hak-hak desa yang seharusnya diterima pada akhir tahun justru berubah menjadi “sebuah mimpi” akibat pemblokiran dana desa tahap kedua.
Apdesi menilai Menteri Keuangan tidak konsisten dalam pengelolaan keuangan negara karena menjadikan bencana alam di Sumatera sebagai alasan untuk menahan pencairan dana yang sudah ditetapkan sebelumnya.



















