Pelanggaran di Masa Tenang, Kampanye di Sosmed Hingga Politik Uang di Kota Palu

Pelanggaran di masa tenang
Bawaslu

Namun Ketua Bawaslu Sulteng yang coba dikonfirmasi terkait ada tidaknya temuan pelanggaran di masa tenang Pemilu 2024 belum merespons.

Seperti diketahui, pada 11 — 13 Februari 2024 telah ditetapkan sebagai masa tenang setelah 75 hari masa kampanye.

Pada masa tenang, diharap menjadi waktu bagi pemilih untuk mempertimbangkan kepada siapa suaranya akan diberikan nantinya.

Baca Juga:  Gegana Sterilkan Kantor KPU Sulteng Sebelum Penetapan Hasil Pemilu 2024

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 1 Ayat 36 disebutkan, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *