Pelanggaran di Masa Tenang, Kampanye di Sosmed Hingga Politik Uang di Kota Palu

Pelanggaran di masa tenang
Bawaslu

ReferensiA.id- Penyelenggara Pemilu telah menetapkan masa tenang Pemilu 2024 mulai 11 Februari 2024 hingga sehari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024 besok. ReferensiA.id pun menemukan sejumlah pelanggaran di masa tenang.

Berdasarkan pantauan, sejumlah calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) masih melakukan aktivitas kampanye atau sosialisasi di media sosial meskipun telah memasuki masa tenang kampanye.

Iklan KPU Palu rekapitulasi

Ada Caleg yang memanfaatkan influencer, ada pula yang memanfaatkan akun sosial media mereka sendiri.

Para Caleg itu masih mengunggah foto, nama, partai dan nomor urut serta ada pula yang mengunggah cara mencoblos, di akun media sosial.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Palu Agus Salim Wahid, hal itu merupakan sebuah pelanggaran.

“Ya, karena tidak bisa lagi ada kegiatan aktivitas. Harus mereka sudah hapus,” ungkap Agus Wahid yang coba dikonfirmasi, Selasa 13 Februari 2024.

Meski begitu, dia menyebut sejauh ini pengawas pemilu di Kota Palu belum menemukan adanya pelanggaran selama masa tenang kampanye Pemilu 2024.

Namun berdasarkan temuan ReferensiA.id, bukan hanya pelanggaran di sosial media. Pada Minggu, 11 Februari 2024, atau tepatnya di hari pertama masa tenang kampanye, ada pelanggaran yang lebih berat, yakni politik uang di Kota Palu.

Saat itu, ada pihak yang memobilisasi sekelompok warga di Kota Palu, menuju salah satu tempat untuk diberikan sejumlah uang. Lalu warga yang datang juga diberi contoh surat suara berisi nama salah satu Caleg DPRD Sulteng. Ada pula kartu nama dari Caleg DPR RI, namun dari partai berbeda.

Tidak membutuhkan waktu lama, warga yang datang hanya memperlihatkan kartu tanda penduduk (KTP) lalu diberi uang, contoh surat suara dan kartu nama.

Untuk menyamarkan aksi bagi-bagi uang di masa tenang kampanye itu, lokasi yang dipilih merupakan salah satu tempat bimbingan belajar anak. Hal ini diduga untuk mengelabui pengawas pemilu.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *