ReferensiA.id- Dinas Pekerjaan Umum bersama BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong, Selasa 20 Agustus 2024, menggelar sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi dan sosialisasi penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK) di Kabupaten Parigi Moutong.
Pada kesempatan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong, Arfandi Sade menjelaskan pentingnya Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) bagi pekerja sektor jasa konstruksi.
Dia mengatakan, pihaknya secara intensif memberikan edukasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada stakeholder termasuk kepada seluruh PPK dan pelaku usaha konstruksi.
Hal ini dilakukan guna membangun kesadaran masyarakat khususnya pekerja tentang pentingnya memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Dia menguraikan, untuk sektor jasa konstruksi ada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Adapun beberapa manfaat seperti perawatan sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, layanan home care, program kembali bekerja (return to work).
“Dan apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka akan mendapatkan santunan kematian sebesar 56 kali upah dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp 174 juta,” jelasnya.
Selain itu, BPJamsostek jelas Arfandi juga memiliki program Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.
Jika peserta telah mendaftar lebih dari 36 bulan maka berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak senilai Rp 174 juta sejak tenaga kerja hingga perguruan tinggi.