Perangkat Daerah Diminta Selektif Keluarkan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Tertentu

Surat rekomendasi pembelian BBM
Plh Sekda Provinsi Sulawesi Tengah H Rudi Dewanto. / Ist

ReferensiA.id- Plh Sekda Provinsi Sulawesi Tengah, H Rudi Dewanto meminta perangkat daerah selektif dalam mengeluarkan surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu.

Rudi Dewanto menyampaikan hal itu saat membuka Sosialisasi Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT).

Sosialisasi yang dilaksanakan di salah satu hotel Palu, Senin 7 November 2022 ini diikuti peserta dari unsur OPD teknis provinsi dan kabupaten/kota se Sulteng, Pertamina, pengelola SPBU, Organda dan pihak terkait.

Rudi Dewanto mengatakan, melalui sosialisasi ini diharapkan meningkatkan pemahaman perangkat daerah dalam penggunaan dan pendistribusian BBM sesuai peruntukannya.

“Dengan tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah,” kata Plh Sekda membaca sambutan Gubernur Sulteng.

Ia melanjutkan bahwa peraturan nomor 17 tentang penerbitan surat rekomendasi perangkat daerah untuk pembelian jenis BBM tertentu bertujuan agar perangkat daerah provinsi selektif dalam menerbitkan surat rekomendasi BBM.

“Agar segala kebutuhan masyarakat untuk memperoleh BBM bersubsidi dapat terpenuhi setiap saat secara tertib dan aman,” harapnya.

Sementara Humas BPH Migas lewat Narcici Makaleo mengucapkan terimakasih atas kesempatan yang diberikan pemerintah provinsi untuk melakukan kegiatan sosialisasi.

Dia menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan diumumkan Perpres perubahan atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

“Ketika keluar akan dilakukan sosialisasi masif ke masyarakat,” tandasnya untuk tindak lanjut perubahan Perpres itu. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *