Satgas PASTI Blokir Lagi 302 Pinjol Ilegal dan Pinpri, Berikut Daftarnya

Satgas Pasti
Kantor OJK Provinsi Sulawesi Tengah. / Ist

Disebutkan, upaya ini diperlukan untuk semakin menekan perkembangan pinjaman online ilegal di Indonesia.

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

“Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 362 nomor telepon dan whatsapp kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.”

Baca Juga:  Begini Upaya OJK Sulteng Dorong Perekonomian Daerah

Satgas PASTI mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau
pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.

Pertemuan Pimpinan Satgas PASTI

Pada 9 Oktober 2023, Satgas PASTI telah menggelar high level meeting yang mengundang seluruh anggota Dewan Pembina Satgas PASTI dengan pembahasan antara lain mengenai program kerja, penguatan Satgas dengan penambahan anggota baru yaitu Kementerian Sosial RI dan Badan Intelijen Negara, serta penyesuaian nama Satgas menjadi Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Baca Juga:  Pemkab Tojo Unauna dan OJK Sulteng Bahas Pembentukan TPAKD

Dalam kegiatan tersebut, juga disampaikan rencana dan tindak lanjut yang meliputi:

a. Penguatan sinergi dan kolaborasi antaranggota Satgas PASTI untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal di masyarakat dan memberikan efek jera bagi pelaku;

b. Penguatan anggota Satgas PASTI dengan usulan penambahan anggota baru lagi yaitu Kementerian Hukum dan HAM RI dan Kementerian Luar Negeri RI;

Baca Juga:  Amankan Modal Inti, Bank Sulteng Kini Jadi Kelompok Usaha Bank Mega

c. Penguatan edukasi dan sosialisasi bersama secara masif mengenai pentingnya kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal;

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *