Atas hal itu, putusan majelis hakim pun dipertanyakan karena tidak menghukum pelaku berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni dengan tuntutan 10 tahun penjara dengan pasal 338 KUHP.
“Jika majelis hakim membebaskan pelaku Bripka Hendra hanya berdasarkan pembelaan terdakwa yang menyesalkan tentang berita acara pemeriksaan (BAP) yang berbeda antara keterangan yang diberikan terdakwa saat pemeriksaan dengan keterangan yang dimuat dalam BAP yang dihadirkan dipersidangan, maka sangat mengherankan mengapa Majelis Hakim menerima pembelaan itu, sebab pada saat sidang pembelaan, Ketua Majelis Hakim Yakobus Manu SH juga telah menyatakan bahwa tidak memiliki waktu lagi untuk mengkonfrontir BAB,” ujar dia.
Dia pun kembali mempertanyakan sebab pertimbangan lain apa yang meyakinkan hakim bahwa pelaku tidak bersalah.
“Mengapa keputusan hakim membebaskan pelaku?.”
“Saat ini keluarga korban dalam kondisi yang sangat terpuruk, sakit, marah, kecewa atas putusan majelis hakim yang tidak memberikan keadilan,” tandasnya.
Olehnya, SKP-HAM bersama keluarga korban mendesak Kejaksaan Negeri Parigi Moutong untuk melanjutkan perjuangan keluarga korban menunut keadilan atas kematian almarhum Erfaldi ke ruang pengadilan yang lebih tinggi.
Menurut Nurlaela, Kejaksaan berkewajiban membantu keluarga korban untuk mendapatkan keadilan.
“Jika Kejaksaan Negri Parigi Moutong tidak mengambil upaya banding (kasasi) maka Kejaksaan telah gagal memberikan keadilan hukum bagi keluarga korban,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga mendesak Kompolnas untuk memerika Kapolda Sulawesi Tengah, yang diduga belum melakukan sidang etik kepada pelaku Bripka Hendra sejak ditetapkan sebagai terdakwa.
Dalam upaya mencari keadilan, SKP-HAM dan keluarga korban juga akan melakukan upaya meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memperpanjang masa pendampingan psikologis keluarga korban, yang saat ini mengalami syok setelah pembacaan putusan sidang pembebasan pelaku.



















