News  

PT Vale Serahkan 90 Hektare Lahan Rehabilitasi ke KLHK

PT Vale
PT Vale Indonesia menyerahkan lahan rehabilitasi hutan dan daerah aliran sungai seluas 90 hektare ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. / dok PT Vale

Referensia.id- PT Vale Indonesia Tbk menyerahkan lahan rehabilitasi hutan dan daerah aliran sungai (DAS) seluas 90 hektare ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Serah terima kewajiban rehabilitasi hutan dan DAS dilaksanakan di Jakarta, belum lama ini. Lahan yang diserahterimakan berada di lahan kritis kawasan hutan lindung, di Desa Kawata dan Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur.

CEO/Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk, Febriany Eddy menyerahkan langsung lahan itu ke Menteri LHK Siti Nurbaya.

Baca Juga:  PT Vale Perluas Program SRI Organik di Bahomotefe dan Bahomoahi Morowali

Febriany Eddy mengatakan, serah terima lahan hasil rehabilitasi hutan dalam rangka pemenuhan kewajiban perusahaan dalam penggunaan kawasan hutan, di mana pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) harus melakukan dua kewajiban yaitu terkait dengan reklamasi hutan bekas tambang dan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai.

“Perseroan sangat komitmen pada rehabilitasi lahan dan  Daerah Aliran Sungai (DAS) serta  menjaga biodiversitas.​ Untuk itu, perseroan terus melakukan rehabilitasi pada sejumlah lahan pasca tambang, demi menjaga keberlanjutan ekosistem dikawasan hutan areal operasional tambang,” katanya.

Baca Juga:  PT Vale Sabet Tiga Penghargaan ISDA Award 2022

PT Vale Indonesia menjadi salah  satu perusahaan pemegang IPPKH yang telah menyerahkan hasil rehabilitasi hutan. Hasil rehabilitas hutan ini telah dinyatakan memenuhi kriteria keberhasilan tanaman, sehingga layak untuk diserahterimakan kepada pemerintah dalam hal ini KLHK.

Febriany Eddy menuturkan, jika serah terima lahan rehabilitasi DAS bukan kali pertama dilakukan oleh PT Vale Indonesia. Kegiatan ini sudah pernah dilakukan pada 2019 dengan penyerahan lahan rehabilitasi DAS seluas 74 hektare di Desa Lampia, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan ke Kementerian LHK.

Baca Juga:  PT Vale Pastikan Rehabilitasi DAS seluas 10.000 Hektar di Sulsel Berjalan Sukses

“Setelah penyerahan lahan rehabilitasi hutan dan DAS  seluas 90 hektar, rencananya perseroan akan menyerahkan lagi lahan seluas 30 hektar di akhir tahun 2021 dan 10.000 hektare di tahun 2024,” tuturnya.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *