Referensia.id- PT Vale Indonesia Tbk menyerahkan lahan rehabilitasi hutan dan daerah aliran sungai (DAS) seluas 90 hektare ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Serah terima kewajiban rehabilitasi hutan dan DAS dilaksanakan di Jakarta, belum lama ini. Lahan yang diserahterimakan berada di lahan kritis kawasan hutan lindung, di Desa Kawata dan Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur.
CEO/Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk, Febriany Eddy menyerahkan langsung lahan itu ke Menteri LHK Siti Nurbaya.
Febriany Eddy mengatakan, serah terima lahan hasil rehabilitasi hutan dalam rangka pemenuhan kewajiban perusahaan dalam penggunaan kawasan hutan, di mana pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) harus melakukan dua kewajiban yaitu terkait dengan reklamasi hutan bekas tambang dan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai.
“Perseroan sangat komitmen pada rehabilitasi lahan dan Daerah Aliran Sungai (DAS) serta menjaga biodiversitas. Untuk itu, perseroan terus melakukan rehabilitasi pada sejumlah lahan pasca tambang, demi menjaga keberlanjutan ekosistem dikawasan hutan areal operasional tambang,” katanya.
PT Vale Indonesia menjadi salah satu perusahaan pemegang IPPKH yang telah menyerahkan hasil rehabilitasi hutan. Hasil rehabilitas hutan ini telah dinyatakan memenuhi kriteria keberhasilan tanaman, sehingga layak untuk diserahterimakan kepada pemerintah dalam hal ini KLHK.
Febriany Eddy menuturkan, jika serah terima lahan rehabilitasi DAS bukan kali pertama dilakukan oleh PT Vale Indonesia. Kegiatan ini sudah pernah dilakukan pada 2019 dengan penyerahan lahan rehabilitasi DAS seluas 74 hektare di Desa Lampia, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan ke Kementerian LHK.
“Setelah penyerahan lahan rehabilitasi hutan dan DAS seluas 90 hektar, rencananya perseroan akan menyerahkan lagi lahan seluas 30 hektar di akhir tahun 2021 dan 10.000 hektare di tahun 2024,” tuturnya.