Oleh : Dr Sahran Raden SAg SH MH
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang menyatakan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi pasal dan norma Undang Undang yang bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah gubernur, bupati, dan walikota.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini setidak-tidaknya telah mengembalikan demokrasi dan kedaulatan rakyat di aras lokal.
Putusan Mahkamah Konstitusi Pilkada telah memberikan kesempatan yang sama terhadap semua calon yang mendaftarkan diri di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Pilkada sebagai arena kompetisi para calon kepala daerah, diharapkan menjadi arena kompetisi demokrasi konstitusional yang memberikan harapan baik bagi masyarakat di daerah.
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi, selajutnya terjadi kegaduhan konstitusi, disebabkan Panja DPR melakukan revisi terhadap Undang Undang Pilkada dengan merubah norma putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak selaras denga isi dan substansi pada putusan Mahkamah Konstitusi.
Kegaduhan konstitusional itu lebih dikatakan sebagai pengingkaran konsitusi terhadap demokrasi konstitusional.
Dampak adanya tindakan DPR yang dianggap menjadi sikap pengingkaran terhadap konstitusi telah menimbulkan korban bagi mahasiswa dan masyarakat dalam memperjuangkan demokrasi konstitusional.
Ironi memang selalu saja perjuangan demokrasi dari rakyat selalu memakan korban. Begitu mahalnya demokrasi yang berkedaulatan rakyat bagi negara demokarsi kita.



















