ReferensiA.id- Ahli waris Raja Bungku terakhir, Raja Abdul Rabbie, buka suara soal adanya oknum yang membawa-bawa nama adat dan nama raja dalam aksi pemalangan di lahan konsesi pertambangan group Mining Industry Indonesia (MIND ID) di Seba-seba, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Rangkaian aksi pemalangan lahan yang selama ini diposisikan oleh oknum berinisal GR seolah perjuangan adat, kini dipastikan ilegal dan melanggar hukum. Alih-alih mendapat simpati publik, manuver liar yang dimotori oleh GR dan kelompoknya tersebut justru berbalik menjadi bumerang hukum yang siap menyeret mereka ke balik jeruji besi atas dugaan tindakan kriminal murni.
Atas aksi kelompok GR itu, keluarga ahli waris sah Raja Bungku terakhir, Raja Abdul Rabbie pun akhirnya turun gunung memberikan klarifikasi keras. Pihak keluarga secara terbuka membongkar kedok GR cs yang nekat menyeret-nyeret nama besar sang Raja hanya demi melegitimasi klaim lahan sepihak tanpa pernah mengantongi izin maupun restu resmi.
Abdul Hamid Hasyim, selaku perwakilan sah ahli waris Raja Abdul Rabbie, menegaskan pihak keluarga sama sekali tidak pernah mengeluarkan rekomendasi khusus, apalagi memberikan restu adat bagi GR untuk melakukan blokade liar di wilayah operasional PT Vale tersebut.
“Tindakan mereka sangat keliru, dan kami sangat keberatan dengan tindakan itu,” ujar pria yang akrab disapa Om Hamid ini saat ditemui di Kediaman Raja Bungku, Kelurahan Marsaoleh, Kecamatan Bungku Tengah, Jumat 11 September 2026.
Dengan adanya pembantahan telak dari pihak Istana Bungku, pondasi argumen yang dibangun GR otomatis lenyap. Tanpa adanya alas hak adat yang sah, aksi koboi memasang palang kayu di atas wilayah konsesi negara tersebut bukan lagi sekadar urusan protes biasa, melainkan murni perbuatan kriminal yang melanggar hukum negara.



















